Barac Obama |
Rakyat Amerika Serikat (AS) kini bersorak gembira setelah
Mahkamah Agung mensahkan undang-undang kesehatan yang ingin digagalkan
oleh Partai Republik, Kamis (28/6/2012).
Undang-Undang
tentang Perlindungan Pasien dan Aturan Pelayanan Kesehatan Yang
Terjangkau yang diusung pemerintahan Obama itu berhasil disahkan setelah
selama hampir 2 tahun tertunda karena akan digagalkan oleh Partai
Republik. Partai ini berpendapat undang-undang itu akan membuat AS
bangkrut. Namun, Obama berpikiran sebaliknya.
UU Layanan Kesehatan
itu merupakan pencapaian bersejarah dalam puluhan tahun terakhir. Ini
merupakan undang-undang hak sipil yang penting di abad ini. Dengan
undang-undang tersebut, 32 juta lebih warga yang tidak memiliki asuransi
akan berhak mendapatkan layanan kesehatan.
Dengan undang-undang
ini pula, perusahaan asuransi tidak lagi punya alasan untuk menolak
pertanggungan biaya kesehatan kliennya. Sebaliknya,
perusahaan-perusahaan asuransi yang tidak menawarkan layanan kesehatan
berkualitas untuk pekerja. Sebelumnya, perusahaan asuransi bisa
semena-mena menolak klaim dengan alasan yang mengada-ngada, yang biasa
disebut pre-existing medical condition.
More....
0 comments:
Post a Comment